Buku Tamu

19 Jumadal Ula 1429 H / 24 May 2008 / Print Print / Kirim Kirim / dibaca 18,857 kali

-
(182)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 
>
(1) amrulloh
Tue, 7 September 2010 13:06:16 +0700

assalamu'alaikum... Afwan numpang gabung

---admin---

wa'alaikumussalam warahmatullah
(2) oktaf
Mon, 30 August 2010 13:50:23 +0700

bismillah, afwan ana mo tanya bagaimana pendapat ulama salaf tentang mati suri?
jazakumulloh khoiron katziro...

---admin---

pada hakekatnya orang itu belum mati, hanya detak jantungnya saja yang terhenti, tapi jantungnya masih bekerja. sehingga dia seperti orang mati. wallahu a'lam.
(3) Abul Harits Husni Al Jabaly
Wed, 25 August 2010 14:01:41 +0700

Bismillah..
afwan ana mau bertanya..
1. Bila kita sholat bersama jamaah yang berdzikir dan kemudian berdoa setelah sholat dengan mengeraskan suaranya,
apakah boleh bagi kita untuk mengamininya?
dan apakah boleh mengangkat tangan?

2. Batalkah seseorang yang merokok ketika sedang berpuasa?

jazakumullohu khoiron atas jawabannya.

---admin---

1. berdzikir dan kemudian berdo'a bersama setelah shalat tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, cukuplah antum berdzikir sendiri dan berdo'a sendiri sekehendak antum.
2. Merokok dapat membatalkan puasa, di samping merokok itu hukumnya adalah haram.
(4) abdullah
Wed, 25 August 2010 11:07:28 +0700

mohon ijin untuk mengcopy dan mendownload ilmu-ilmunya yang ada di web ini......semoga bermanfaat.........jazakallah.......
tanya... apa setiap mengcopy atau mendownload isi di web ini harus ijin admin dulu..?? afwan

---admin---

yang penting digunakan untuk kepentingan thalabul ilmi dan dakwah, maka ini tidak mengapa. silakan antum mencopy atau mendownload isi di web ini tanpa harus ijin admin dulu. baarakallaahufiik.
(5) Abu Rijaldin Nuridin Al Jabaly
Fri, 20 August 2010 20:36:35 +0700

Bismillah ..
afwan ana mau tanya apabila ada seorang ibu melahirkan pada bulan Ramadhan dan pada bulan Ramadhan berikutnya hamil lagi. yang ana tanyakan apakah harus membayar dengan qodho atau dengan fidyah atau dengan kedua-duanya? jazakumullohu khairan katsiran.

---admin---

para ulama berbeda pendapat tentang hutang puasa ibu hamil dan menyusui, apakah harus dibayar dengan qadha' atau dengan fidyah. dari masalah yang dialami seorang ibu tadi, maka yang lebih mudah adalah cukup dengan membayar fidyah saja, tanpa qadha. wallahu a'lam.
>

 Nama *
 Email *
 Website
 Pesan: *
* harus di isi

Anti spam measures
Tuliskan huruf dibawah ini ke kotak yang telah disediakan, harap diperhatikan huruf kapitalnya.
captcha