Buku Tamu
19 Jumadal Ula 1429 H / 24 May 2008 /
Print
/
Kirim
/ dibaca 18,857 kali
Print
/
Kirim
/ dibaca 18,857 kali-
(182)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37
| (1) amrulloh | |||
| Tue, 7 September 2010 13:06:16 +0700 |
assalamu'alaikum... Afwan numpang gabung
---admin---
wa'alaikumussalam warahmatullah
---admin---
wa'alaikumussalam warahmatullah
| (2) oktaf | |||
| Mon, 30 August 2010 13:50:23 +0700 |
bismillah, afwan ana mo tanya bagaimana pendapat ulama salaf tentang mati suri?
jazakumulloh khoiron katziro...
---admin---
pada hakekatnya orang itu belum mati, hanya detak jantungnya saja yang terhenti, tapi jantungnya masih bekerja. sehingga dia seperti orang mati. wallahu a'lam.
jazakumulloh khoiron katziro...
---admin---
pada hakekatnya orang itu belum mati, hanya detak jantungnya saja yang terhenti, tapi jantungnya masih bekerja. sehingga dia seperti orang mati. wallahu a'lam.
| (3) Abul Harits Husni Al Jabaly | |||
| Wed, 25 August 2010 14:01:41 +0700 |
Bismillah..
afwan ana mau bertanya..
1. Bila kita sholat bersama jamaah yang berdzikir dan kemudian berdoa setelah sholat dengan mengeraskan suaranya,
apakah boleh bagi kita untuk mengamininya?
dan apakah boleh mengangkat tangan?
2. Batalkah seseorang yang merokok ketika sedang berpuasa?
jazakumullohu khoiron atas jawabannya.
---admin---
1. berdzikir dan kemudian berdo'a bersama setelah shalat tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, cukuplah antum berdzikir sendiri dan berdo'a sendiri sekehendak antum.
2. Merokok dapat membatalkan puasa, di samping merokok itu hukumnya adalah haram.
afwan ana mau bertanya..
1. Bila kita sholat bersama jamaah yang berdzikir dan kemudian berdoa setelah sholat dengan mengeraskan suaranya,
apakah boleh bagi kita untuk mengamininya?
dan apakah boleh mengangkat tangan?
2. Batalkah seseorang yang merokok ketika sedang berpuasa?
jazakumullohu khoiron atas jawabannya.
---admin---
1. berdzikir dan kemudian berdo'a bersama setelah shalat tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, cukuplah antum berdzikir sendiri dan berdo'a sendiri sekehendak antum.
2. Merokok dapat membatalkan puasa, di samping merokok itu hukumnya adalah haram.
| (4) abdullah | |||
| Wed, 25 August 2010 11:07:28 +0700 |
mohon ijin untuk mengcopy dan mendownload ilmu-ilmunya yang ada di web ini......semoga bermanfaat.........jazakallah.......
tanya... apa setiap mengcopy atau mendownload isi di web ini harus ijin admin dulu..?? afwan
---admin---
yang penting digunakan untuk kepentingan thalabul ilmi dan dakwah, maka ini tidak mengapa. silakan antum mencopy atau mendownload isi di web ini tanpa harus ijin admin dulu. baarakallaahufiik.
tanya... apa setiap mengcopy atau mendownload isi di web ini harus ijin admin dulu..?? afwan
---admin---
yang penting digunakan untuk kepentingan thalabul ilmi dan dakwah, maka ini tidak mengapa. silakan antum mencopy atau mendownload isi di web ini tanpa harus ijin admin dulu. baarakallaahufiik.
| (5) Abu Rijaldin Nuridin Al Jabaly | |||
| Fri, 20 August 2010 20:36:35 +0700 |
Bismillah ..
afwan ana mau tanya apabila ada seorang ibu melahirkan pada bulan Ramadhan dan pada bulan Ramadhan berikutnya hamil lagi. yang ana tanyakan apakah harus membayar dengan qodho atau dengan fidyah atau dengan kedua-duanya? jazakumullohu khairan katsiran.
---admin---
para ulama berbeda pendapat tentang hutang puasa ibu hamil dan menyusui, apakah harus dibayar dengan qadha' atau dengan fidyah. dari masalah yang dialami seorang ibu tadi, maka yang lebih mudah adalah cukup dengan membayar fidyah saja, tanpa qadha. wallahu a'lam.
afwan ana mau tanya apabila ada seorang ibu melahirkan pada bulan Ramadhan dan pada bulan Ramadhan berikutnya hamil lagi. yang ana tanyakan apakah harus membayar dengan qodho atau dengan fidyah atau dengan kedua-duanya? jazakumullohu khairan katsiran.
---admin---
para ulama berbeda pendapat tentang hutang puasa ibu hamil dan menyusui, apakah harus dibayar dengan qadha' atau dengan fidyah. dari masalah yang dialami seorang ibu tadi, maka yang lebih mudah adalah cukup dengan membayar fidyah saja, tanpa qadha. wallahu a'lam.

