Mengkhususkan Penyembelihan pada Waktu Tertentu

Oleh: admin  :  Di: Fatawa
10 Muharram 1431 H / 27 December 2009 / Print Print / Kirim Kirim / dibaca 402 kali

Mengkhususkan Penyembelihan pada Waktu Tertentu

Sebagian kaum muslimin berkeyakinan bahwa menyembelih hewan kalau dilakukan pada waktu tertentu (termasuk pada 10 Muharram ini) akan bernilai lebih jika dibandingan kalau dilakukan di selain waktu tersebut, bagaimana keyakinan seperti ini?

Sebuah pertanyaan diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-’Ilmiyyah Wal Ifta’ terkait permasalahan tersebut:

Apa hukumnya menyembelih hewan pada waktu-waktu tertentu yang telah ditentukan pada setiap tahunnya, di mana didapati banyak orang yang berkeyakinan bahwa penyembelihan yang (khusus) dilakukan pada 27 Rajab, 6 Shafar, 15 Syawwal, dan 10 Muharram itu merupakan ibadah dan amalan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wajalla (nilainya melebihi penyembelihan yang dilakukan di selain waktu-waktu tersebut). Apakah amalan seperti ini dibenarkan dan ditunjukkan oleh sunnah, ataukah ini merupakan kebid’ahan dan menyelisihi syariat agama Islam?

Jawaban:

Segala bentuk ibadah dan amaliyah yang bisa mendekatkan diri kepada Allah ta’ala itu sifatnya adalah tauqifiyah, tidak dikatahui pensyari’atannya kecuali telah ditetapkan dan ditunjukkan oleh syari’at ini. Pengkhususan hari-hari (tanggal) dan bulan yang telah disebutkan di atas untuk melakukan penyembelihan adalah amalan yang tidak ada dalilnya baik dari Kitab (Al-Qur’an) maupun Sunnah Shahihah yang menetapkan tentang pensyari’atannya, dan tidak pula pernah diketahui bahwa para shahabat radhiyallahu ‘anhum melakukan yang demikian.

Oleh karena itulah, bentuk keyakinan dan amalan seperti ini adalah bid’ah yang diada-adakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد.

“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam agama kami yang pada asalnya bukan bagian darinya, maka akan tertolak.” (Muttafaqun ‘Alaihi).

Wabillahittaufiq.

وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.

(Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-’Ilmiyyah Wal Ifta’, Fatwa no. 7465 dari pertanyaan pertama)

Ketua               : Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Wakil               : Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi

Anggota           : Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan

Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud

Tinggalkan Pesan