Tanya Jawab Bersama Al-Ustadz Luqman Ba’abduh
Print
/
Kirim
/ dibaca 1,108 kaliTanya Jawab Bersama Al-Ustadz Luqman Ba’abduh
Pada kegiatan LKIBA Ma’had As-Salafy Jember tanggal 3 Muharram 1431 H / 20 Desember 2009 M kemarin, Al-Ustadz Luqman Ba’abduh yang biasanya memberikan materi kajian kitab Riyadhush Shalihin atau terkadang juga taushiyah umum, beliau mengisi majelis di siang hari tersebut dengan tanya jawab. Sekian pertanyaan yang diajukan kepada beliau -karena kemampuan dan keterbatasan waktu- hanya bisa dijawab sebagiannya saja, berikut ringkasan dari tanya jawab tersebut.
Pertanyaan 1
Bolehkah mendo’akan orang tua ketika sujud maupun saat tasyahhud yang terakhir?
Jawaban
Amalan tersebut diperbolehkan, baik di waktu sujud atau di waktu tasyahhud akhir sebelum salam. Hanya saja di waktu sujud harus dihindari do’a yang bersumber (lafazhnya) dari ayat Al-Qur`an, hal itu karena kita dilarang membaca ayat Al-Qur`an di saat sujud maupun di saat ruku’. Sedangkan pada waktu tasyahhud akhir sebelum salam lebih luas sifatnya, boleh dengan membaca lafazh do’a yang berasal dari Al-Qur`an ataupun hadits, ataupun yang selain keduanya dari beberapa bentuk do’a.
#######
Pertanyaan 2
Bagaimana penjelasan tentang ayat
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ.
“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.” (Al-Baqarah: 153)
Dan ayat:
وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ.
“Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada.” (Al-Hadid: 4)
Jawaban
Makna lecturelect ayat ini adalah bahwa Allah subhanahu wata’ala itu bersama dengan orang-orang yang bersabar dan Allah subhanahu wata’ala bersama kalian di mana pun kalian berada. Makna kebersamaan di sini bukanlah kebersamaan Dzat Allah subhanahu wata’ala dengan makhluk-Nya, karena Dzat Allah subhanahu wata’ala itu beristiwa`, sebagaimana firman-Nya:
ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ.
“Kemudian dia bersemayam di atas ‘Arsy.” (Al-A’raf: 54)
الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى.
“(Yaitu) Dzat yang Maha Pemurah, Yang beristiwa’ di atas ‘Arsy.” (Thaha: 5)
أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ.
“Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berkuasa) di langit bahwa dia akan menjungkir balikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang?” (Al-Mulk: 16)
Kebersamaan (مَعِيَّة) yang dimaksud pada ayat (Al-Baqarah: 153) tersebut adalah: مَعِيَّةُ نَصْرٍ وَتَأْيِيْدٍ yakni Kebersamaan pertolongan, perlindungan dan dukungan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang bersabar.
Begitu juga pada ayat (Al-Hadid: 4), yakni bahwa Allah ‘azza wajalla mengetahui apa yang kalian lakukan di mana pun kalian berada, bahwa Allah subhanahu wata’ala melihat dan memperhatikan kalian.
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.
“Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (An-Nisa’: 1)
Sehingga Allah subhanahu wata’ala tetap beristiwa` di atas ‘Arsy-Nya, tetapi Allah mengetahui segala yang terjadi di langit dan bumi. Semua diketahui oleh Allah subhanahu wata’ala dengan ilmu-Nya yang luas.
#######
Pertanyaan 3
Ketika kita shalat berjama’ah terkadang kita mendapati seorang imam melakukan shalat dengan cepat sekali sehingga terkadang kita tidak punya kesempatan untuk membaca Al-Fatihah. Bagaimana sikap kita? Apakah kita menyelesaikan bacaan Al-Fatihah -karena itu memang rukun dan shalat seseorang tidak sah tanpa membaca Al-Fatihah-? Ataukah kita mengikuti imam karena mengikuti imam itu wajib hukumnya sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
إنما جعل الإمام ليؤتم به إذا كبر فكبروا وإذا ركع فاركعوا وإذا سجد فاسجدوا.
“Sesungguhnya dijadikannya seorang imam itu untuk ditaati dan diikuti, jika bertakbir maka bertakbirlah kalian, dan jika imam ruku’ maka ruku’lah kalian, dan jika sang imam sujud maka sujudlah kalian.”
Jawaban
Jawabannya adalah kita mengikuti imam. Kalau imam sudah bertakbir untuk ruku’ walaupun kita belum menyelesaikan bacaan Al-Fatihah, kita tetap mengikuti imam. Kemudian bagaimana? Shalat kita sah atau tidak? Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan
لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القرآن.
“Tidak ada shalat yang sah bagi barang siapa yang belum membaca ummul Qur`an (yaitu al Fatihah).”
Maka jawabannya adalah hadits ini berlaku jika dalam kondsi memungkinkan. Sementara pada kondsi yang tidak memungkinkan, di sana ada kewajiban lain yaitu mengikuti gerak-gerik imam, maka itu adalah kondisi ‘udzur dan diperkecualikan. Karena memang dalam syari’at ini semua hukum, kewajiban, dan semua yang diharamkan ada kondisi-kondisi tertentu yang diperkecualikan. Tentunya pengecualian itu bukan dengan logika kita, bukan pula dengan ra`yu kita, tetapi harus di bawah bimbingan dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Apa dalilnya bahwa dalam kondisi yang tidak memungkinkan membaca Al-Fatihah -yang itu adalah rukun- terhitung shalatnya masih sah?
Jawabannya adalah sebuah hadits yang mengisahkan seorang shahabat yang datang ke masjid untuk shalat berjama’ah dalam keadaan dia mendapati imam sedang ruku’. Maka shahabat tadi langsung masuk ke dalam jama’ah shalat dalam keadaan berjalan sambil ruku’ dari belakang shaf. Ketika selesai shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan shahabat tersebut:
زادك الله حرصا ولاتعد.
“Semoga Allah menambah kamu semangat untuk beribadah, tetapi cara seperti tadi jangan kamu ulangi.”
Teguran beliau sampai di sini saja. Sehingga para ulama menyimpulkan bahwa kalau seandainya shahabat tadi memasuki shalat -yang dalam kondisi seperti itu- terhitung kurang satu raka’at, atau terhitung dia belum melakukannya, maka pasti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan mewasiatkan: “Tambahlah raka’at yang kamu teringgal.”
Shalatnya tetap sah dan raka’at tersebut terhitung sebagai raka’at yang sempurna. Maka dari itu para ulama menyatakan barangsiapa yang mendapati imam dalam keadaan ruku’ kemudian dia masuk dalam shalat dalam kondisi biasanya (normal), maka shalatnya terhitung sah. Ini salah satu pendapat dari pendapat para ulama.
Ada sebagian yang menyatakan bahwa kalau dia tidak sempat membaca Al-Fatihah maka terhitung kurang raka’atnya. Dari dua pendapat ini yang lebih saya yakini adalah pendapat pertama bahwa raka’at dia tetap sah dalam keadaan dia belum membaca Al-Fatihah disebabkan kondisi yang dia alami adalah kondisi yang diperkecualikan dalam syari’at ini. Wallahu A’lam.
#######
Pertanyaan 4
Apa hukumnya memberikan nasehat kepada teman lewat SMS tanpa menyebut identitas pengirimnya? Tentunya setelah nasehat itu dijalani dan sudah terpenuhi adab-adab yang syar’i dan bahasa yang sopan?
Jawaban
Pada dasarnya nasehat itu disampaikan dengan cara yang baik dan terang-terangan. Namun jika dikhawatirkan ada efek negatif, boleh disampaikan tanpa nama, tanpa identias pengirim. Yang terpenting di sana adalah nasehat itu menampakkan adanya kasih sayang kepada pihak yang dinasehati, dengan adab dan sopan santun yang baik, serta kata-kata yang mulia, ini tidak ada masalah karena tidak ada keterangan dari Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menyatkan nasehat itu wajib disampaikan dengan identitas yang jelas.
Sampaikan dengan cara yang baik, sopan, tatsabbut, dan tepat klarifikasi permasalahannya. Itu yang terpenting. Bagi yang menerima ‘SMS-SMS gelap’ kalau itu isinya baik, hendaknya diterima dan direnungi. Kalau isinya tidak baik, boleh bagi anda untuk mengklarifikasi jika itu mengandung kedustaan terhadap anda, atau anda akan menggunakan cara lain yang mungkin lebih selamat, karena anda mengkhawatirkan akan semakin panjang permasalahannya, maka silahkan anda mengucapkan “Assalaamu’alaikum, terima kasih”, “Syukran atas nasehatnya”. Sehingga tidak perlu terlalu ditanggapi dengan sikap berlebihan. Kalau nasehat itu berisi celaan, maka sampaikan kepada si pengirim dengan ayat:
وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا.
“Dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (Al-Furqan: 63)
Di antara ciri-ciri hamba Allah mu`min, muttaqin adalah ketika dicela, dicaci maki, dan diajak berdebat oleh orang-orang jahil maka jawabannya bukan celaan pula, tetapi jawabannya “Salaamaa”, “Assalaamu’alaikum, syukran yaa akhy”, atau biarkan saja.
#######
Pertanyaan 5
Apakah bisa diterima do’a orang yang berdoa dengan penuh kekhusyu’an, namun penghasilan yang dia makan adalah haram, pakaian yang dia pakai dari hasil yang haram?
Jawaban
Jawabannya do’a tersebut tidak bisa diterima sebagaimana dalam hadits yang sudah pernah kita bahas[1], bahwa makanan yang dihasilkan dari barang yang haram, dari pekerjaan yang haram, pakaian yang haram, dan yang lainnya, itu semua merupakan hal-hal yang menyebabkan tertolaknya do’a seorang hamba.
#######
Pertanyaan 6
Ada seorang wanita enggan untuk mendo’akan suaminya agar banyak rezeki. Keengganan tersebut dengan alasan takut suaminya menikah lagi (!!!???)
Jawaban
Jawabannya adalah bertaqwalah kepada Allah. Jangan sampai hawa nafsu kita ini berlebihan sehingga menentang syari’at Allah. Bagi yang ingin menikah lagi, para suami juga harus mengetahui aturan dan ketentuan-ketentuannya. Pertimbangkan maslahat dan mafsadahnya dengan cara-cara yang baik dan diridhai oleh Allah subhanahu wata’ala.
#######
Pertanyaan 7
Apa yang dimaksud dengan hadits Ahad?
Jawaban
Hadits Ahad adalah hadits yang tidak Mutawatir. Apa itu hadits Mutawatir? Yaitu hadits yang sampai kepada kita dengan jalur periwayatan yang banyak sekali, sehingga sampai pada derajat tidak adanya kemungkinan terjadi kesalahan dalam penukilan hadits itu sedikitpun. Ini sebenarnya pembahasan yang muncul dari kaum Mu’tazilah. Di mana mereka berupaya untuk menolak hadits-hadits yang menurut mereka Ahad karena berbenturan dengan keyakinan dan ‘aqidah mereka. Seperti pengingkaran tentang terjadinya ‘adzab kubur, dengan alasan yang bermula dari keyakinan bahwa adzab qubur tidak mungkin terjadi karena logika tidak bisa menerimanya[2], kemudian menurut mereka bahwa hadits yang menunjukkan adanya adzab kubur itu adalah hadits Ahad, maka menurut disiplin ilmu yang mereka tentukan dan letakkan, harus ditolak. Sehingga mereka tidak mau beriman tentang adanya adzab kubur karena logika tidak membenarkannya.
Pembahasan seperti ini tidak pernah dikenal di kalangan shahabat Nabi, kalangan tabi’in ataupun tabi’ut tabi’in, tetapi muncul dari kaum Mu’tazilah yang banyak menyandarkan pengetahuan agamanya kepada ilmu filsafat Yunani. Sehingga mereka menjadikan logika sebagai tolok ukur benar atau tidaknya suatu masalah tertentu.
#######
Pertanyaan 8
Mohon dijelaskan tentang cara beristighatsah yang benar dan syar’i, karena sekarang ini banyak pihak-pihak yang mengajak kita untuk beristighatsah!
Jawaban
Istighatsah adalah salah satu bentuk ibadah. Istighatsah itu adalah do’a permohonan pertolongan atau perlindungan dalam permasalahan yang genting. Maka, istighatsah sebagaimana do’a-do’a yang lainnya telah diatur tata caranya di dalam syari’at ini, batas-batasannya bagaimana dan kapan dinyatakan sebagai do’a atau istighatsah yang syar’i. Di antara istighatsah yang tidak syar’i adalah kalau istighatsah itu harus di pinggir laut, atau didahului dengan menyembelih seekor hewan, kambing, ayam yang kemudian dilempar ke laut. Kita menyatakan ”Siapa yang menuntunkan dan mengajarkan cara istighatsah seperti ini? Semua cara dan sistem peribadatan kepada Allah yang tidak dibimbingkan di dalam Sunnah Rasul, maka semua itu tertolak tidak diterima oleh Allah subhanahu wata’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang beramal suatu amalan yang bukan dari yang kita contohkan maka amalan itu tertolak. (kepada pelakunya).”
Begitu juga bentuk-bentuk istighatsah dengan cara membaca dahulu kalimat لا إله إلا الله 110 kali. Bilangan 110 kali itu dari mana? Kalau kalimat لا إله إلا الله tidak ada perselisihan di antara kita bahwa itu kalimat tauhid, kalimat yang baik, tetapi tata cara yang seperti itu siapa yang membimbingkan? Jadi kategori sebuah istighatsah itu dikatakan syar’i ataukah tidak adalah dengan memenuhi ketentuan-ketentuan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
#######
Pertanyaan 9
Ketika hari raya ‘Idul Fithri atau ‘Idul Adha tepat jatuh pada hari Jum’at. Apakah kewajiban shalat zhuhurnya gugur?
Jawaban
Tidak, yang gugur adalah kewajiban melakukan shalat Jum’at. Tetapi bagi pengurus atau ta’mir masjid yang biasa di sana dilakukan shalat Jum’at maka sebaiknya ta’mir tetap memfasilitasi adanya shalat Jum’at bagi yang ingin hadir. Bagi yang ingin hadir silakan, bagi yang tidak ingin hadir juga dipersilakan, selama dia ikut shalat ‘id di pagi harinya. Namun, bagi yang tidak hadir shalat Jum’at, tetap berlaku atasnya kewajiban shalat zhuhur. Kewajiban shalat zhuhur tidak gugur disebabkan bertepatannya shalat hari raya ‘id dengan hari Jum’at.
Wallahu A’lam Bish Shawab.
[1] Yaitu hadits:
عن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم : إن الله تعالى طيب لا يقبل إلا طيبا وإن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال تعالى { يا أيها الرسل كلوا من الطيبات واعملوا صالحا } وقال تعالى { يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم } ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء : يا رب يا رب ومطعمه حرام وملبسه حرام وغذي بالحرام فأنى يستجاب له ] رواه مسلم
[2] Inilah kebiasaan ahlul bathil, berkeyakinan dahulu, berdasarkan logikanya, baru cari-cari daliil kalau mendapati dalil yang berbenturan dengan logikanya, maka dalil itu ditolak dengan berbagai cara.


7 June, 2010, Jam: 8:09 am
Assalamualaikum ana mau tanya ustadz:
ada 2 orang saling menyukai, tapi suatu saat sang akhwat menerima pinangan org lain. tiba2 fulan itu datang kmbali. ke 2 nya hanya bisa pasrah akan cinta ke 2 nya. bolehkah akhwat membatalkan pertunangan karena rasa cintanya pada fulan?
—admin—
seseorang yang meminang wanita yang telah dipinang orang lain hukumnya adalah haram. pada asalnya boleh seorang wanita membatalkan pinangan seorang laki-laki, namun jika pembatalan itu ada unsur rekayasa/kerjasama dengan pihak ke-3, maka ini pun juga perbuatan yang tercela, wallahu a’lam.