24 Syaban 1427 H / 18 September 2006 /
Print
/
Kirim
/ dibaca 1,370 kali
Nilai pengagungan sebuah ibadah di mata seorang muslim sangatlah dipengaruhi oleh tingkat pemahaman dirinya terhadap keutamaan, kedudukan, dan kandungan ibadah tersebut. Semakin dia memahaminya, maka semakin tinggi dia menghargai dan meng-agungkan ibadah itu, demikian pula sebaliknya.
Tak terkecuali ibadah haji yang semestinya wajib bagi setiap muslim untuk mempelajarinya. Janganlah seorang muslim memandang bahwa ilmu tentang haji hanya diwajibkan ketika ia akan menunaikannya, padahal dia diberi kesempatan oleh Allah untuk mempelajarinya. Selengkapnya…
Oleh: admin : Di:
Rukun Islam, dibaca 1,370 kali,
No Comments »,
24 Syaban 1427 H / 18 September 2006 /
Print
/
Kirim
/ dibaca 2,188 kali
Setiap muslim seyogyanya mengerti dan memiliki kepedulian terhadap perkara agamanya. Terlebih tatkala dia hidup di jaman yang jauh dari kenabian Muhammad ? dan semakin dekat dengan hari kiamat. Dia hidup di tengah kebodohan yang telah menyebar sedangkan ilmu agama yang benar semakin pudar dengan meninggalnya para ulama.
Di antara perkara yang harus dimengerti tersebut adalah dua kalimat syahadat, sebuah perkara yang Allah dan rasul-Nya jadikan sebagai rukun terpenting dari rukun-rukun Islam, dinding pembatas antara iman dan kekufuran, halal atau haramnya darah dan harta seseorang untuk ditumpahkan dan diambil. Bahkan sebagai faktor penentu seseorang menjadi penghuni Jannah atau Naar. Selengkapnya…
Oleh: admin : Di:
Rukun Islam, dibaca 2,188 kali,
No Comments »,
24 Syaban 1427 H / 18 September 2006 /
Print
/
Kirim
/ dibaca 1,386 kali
Definisi Shalat
Shalat secara etimologi bermakna doa, sedangkan ditinjau dari terminologi syari’at bermakna suatu peribadatan kepada Allah yang terdiri dari ucapan dan perbuatan tertentu, diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. (Taisirul ‘Allam 1/104)
Kapan Disyari’atkan Shalat ? Selengkapnya…
Oleh: admin : Di:
Rukun Islam, dibaca 1,386 kali,
2 Comments »,
24 Syaban 1427 H / 18 September 2006 /
Print
/
Kirim
/ dibaca 1,371 kali
Definisi Shaum
Shaum (puasa) secara etimologi bermakna al-imsak (menahan). Sedangkan menurut terminologi syariat bermakna: “Usaha penahanan diri yang dilakukan mukallaf (seorang yang telah dikenai kewajiban syariat) dari pembatal-pembatal Shaum dengan disertai niat,sejak terbitnya fajar shodiq(pertanda masuknya waktu shubuh) hingga terbenamnya matahari”.
Keutamaan Shaum
Shaum yang disyariatkan oleh Allah atas hamba-hamba-Nya ini mempunyai keutamaan yang besar dan faedah-faedah yang tak terhingga, diantaranya: Selengkapnya…
Oleh: admin : Di:
Rukun Islam, dibaca 1,371 kali,
2 Comments »,
24 Syaban 1427 H / 18 September 2006 /
Print
/
Kirim
/ dibaca 1,301 kali
Definisi Zakat
Zakat menurut etimologi mempunyai dua pengertian yaitu; bertambah atau berkembang dan juga bermakna pensucian. Sedangkan menurut terminologi syari’at bermakna suatu kewajiban pada harta tertentu, yang diberikan pada kelompok tertentu, dengan ukuran tertentu dan pada waktu tertentu pula. Selengkapnya…
Oleh: admin : Di:
Rukun Islam, dibaca 1,301 kali,
No Comments »,